Zona Waktu Indonesia Bagian Barat Gmt Berapa
Daftar Provinsi di Zona WIB
Sumber:peraturan.bpk.go.id gramedia.com
pulau jeju adalah pulau terbesar dan juga merupakan provinsi terkecil di korea selatan. daya tarik pulau ini adalah pantai dengan air yang jernih, gunung, landscape persawahan tradisional, dan banyak pemandangan alam yang indah dan sangat alami. oleh karena itu, banyak wisatawan lokal maupun asing yang berkunjung untuk liburan, berbulau madu, dan bahkan untuk syuting drama atau film. pulau jeju terletak di antara selat korea dan selatan provinsi jeolla selatan. ibu kota pulau jeju adalah jeju ( jeju-si ). area pulau jeju terdiri dari dua aliran, tiga pulau kecil di bagian selatan pulau. gunung halla yang merupakan gunung tertinggi di korea (1.950 m), bagian barat daya lautan yaitu munseom (pulau kecil), area pesisir dan maritim dengan kedalaman maksimal 74 m. pulau ini beriklim hangat sepanjang tahun dan pada musim dingin jarang turun salju, sehingga tanaman-tanaman banyak tumbuh di sini. pulau jeju menampung lebih dari 600.000 orang dan miliki 150.000 pengunjung setiap tahunnya. pulau jeju mempunyai budaya unik, yaitu haenyeo atau perempuan laut. jika biasanya wilayah pulau atau pantai nelayan yang mencari hasil laut laki-laki, berbeda dengan pulai jeju. di pulau ini kita bisa melihat para haenyeo menyelam untuk mengumpulkan ikan, rumput laut, kerang, dan hasil laut lainnya tanpa bantuan alat pernapasan. di balik keindahan pulau jeju, ternyata pulau ini menyimpan sejarah kelam. seperti pantai hamdeok yang merupakan tempat terbunuhnya sejumlah masayarakat korea. dan jurang besar dari air terju jeongbang dulu dipergunakan untuk menyingkirkan mayat-mayat korban yang dibunuh saat pembantaian masal di zaman dinasti joseon, pulau ini dijadikan tempat pengasingan para kriminal dan pemberontak. pasalnya, pulau ini terpisah dari daratan utama korea dan sulit untuk melarikan diri dari sana saat itu. pada 3 april 1948, 11 kantor polisi di bakar di pulau ini, karena saat itu para komunis merencanakan demonstrasi menentang pemisahan semenanjung korea. mirisnya, 30 ribu penduduk di 130 desa di jeju ikut dikorbankan dalam operasi ini. untuk mengenangnya, didirikan taman perdamaian 3 april yang terbuka untuk turis.
Saat ini, Indonesia terbagi atas tiga zona waktu, yaitu:[1]
Pembagian zona waktu tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1988 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 tahun 1987[3] dan masih tetap berlaku hingga tahun 2024.[1]
Waktu Musim Panas (DST) tidak diterapkan di wilayah mana pun di Indonesia.
Penetapan zona waktu yang baku di wilayah Indonesia pertama kali terjadi pada masa Hindia Belanda, yaitu melalui Governments Besluit (Keputusan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1908, yang membuat zona waktu khusus wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan waktu 12 menit lebih cepat daripada waktu lokal di Batavia (waktu tolok UTC+07:12). Pada tahun 1918, Belanda menambah zona waktu wilayah Keresidenan Pesisir Barat Sumatra (Padang) dengan waktu 32 menit lebih lambat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+06:40), serta zona waktu Keresidenan Divisi Selatan dan Timur Borneo (Balikpapan) dengan waktu tolok UTC+08:20. Pada tanggal 1 Januari 1924, waktu tolok pada zona Jawa Tengah diubah menjadi UTC+07:20. Selain itu, Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten (Kepala Pemerintahan Daerah untuk Daerah-Daerah Luar) juga menambah beberapa zona waktu di luar Jawa, yaitu zona Keresidenan Bali dan Lombok dengan waktu 22 menit lebih cepat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+07:42), zona Keresidenan Celebes dan Daerah Taklukannya (Makassar) dengan waktu 38 menit lebih cepat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+07:58), dan zona Keresidenan Tapanuli dengan waktu 45 menit lebih lambat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+06:35), serta memajukan waktu pada zona waktu Padang sebesar 7 menit lebih cepat dibanding sebelumnya (UTC+06:47).[4][5]
Pada tahun 1932, pemerintah Hindia Belanda, melalui Governments Besluit tanggal 27 Juli yang dimuat dalam Staatsblad No. 412, merombak ulang semua zona waktu dan membagi seluruh wilayah jajahan ke dalam 6 zona waktu dengan selisih 30 menit.[4][5]
Pada masa pendudukan Jepang yang dimulai 23 Maret 1942, seluruh wilayah Indonesia mengikuti Waktu Standar Tokyo (UTC+09:00). Setelah proklamasi kemerdekaan, wilayah Indonesia kembali mengadopsi pembagian enam zona waktu hingga, pada tanggal 10 Desember 1947, Belanda secara sepihak merampingkan jumlah zona waktu menjadi empat, yaitu:[4][5]
Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) No. 152 Tahun 1950, mengembalikan zona waktu di Indonesia seperti yang diatur pada Governments Besluit tanggal 27 Juli 1932. Namun, wilayah Papua, yang pada saat itu diambil alih oleh Belanda dan bernama Nugini Belanda, tetap memakai zona waktu yang ditetapkan oleh Belanda.[4][5]
Setelah Papua masuk ke dalam wilayah kedaulatan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres No. 243 tahun 1963 yang merombak dan membagi zona waktu Indonesia menjadi tiga, yaitu:[7]
Akhirnya pada tahun 1988, pemerintah Indonesia, melalui Keppres No. 41 Tahun 1987, mengubah wilayah cakupan zona waktu tertentu, yaitu Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[4][5]
Basis data zona waktu IANA memuat empat zona untuk wilayah Indonesia pada berkas zone.tab.[8]
Umumnya basis data zona waktu menggunakan singkatan yang berasal dari nama zona tersebut dalam bahasa Inggris, tetapi khusus untuk zona waktu di Indonesia, singkatan yang digunakan umumnya berasal dari nama dalam bahasa Indonesia, bahkan jika singkatan tersebut berada dalam konteks bahasa Inggris. Hal ini mungkin dilakukan untuk menghindari kerancuan yang ditimbulkan ketika menggunakan singkatan dari istilah bahasa Inggrisnya, sebagai contoh: Western Indonesia Time yang disingkat menjadi "WIT" menimbulkan kerancuan dengan "Waktu Indonesia Timur" yang juga disingkat "WIT", atau Indonesian Central Time yang disingkat menjadi "ICT" menimbulkan kerancuan dengan Indochina Time (Waktu Indochina) yang juga disingkat "ICT".[9]
Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Waktu Indonesia Barat atau WIB ialah satu daripada tiga zon waktu yang gunakan di Indonesia. Zon-zon waktu yang lain ialah Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Kawasan yang menggunakan sistem WIB ialah Sumatra, Jawa, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
WIB sama dengan waktu UTC+7.
Ứng dụng Giờ Tây Indonesia này cung cấp giờ WIB mới nhất cho dù vị trí của bạn ở đâu, cả trong nước và nước ngoài.Định dạng đồng hồ trong ứng dụng Đồng hồ thời gian Tây Indonesia là hệ thống 24 giờ, do đó, nó phù hợp với hệ thống hiện hành ở Indonesia.
Lần cập nhật gần đây nhất
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Waktu Indonesia Barat (disingkat WIB) adalah salah satu dari tiga zona waktu yang digunakan di Indonesia, selain Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
WIB mencakup seluruh provinsi di Sumatra dan Jawa, serta provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
WIB menggunakan waktu standar UTC+07:00, yang berarti tujuh jam lebih cepat dari UTC.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 243 Tahun 1963, wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu dengan 3 waktu tolok, yaitu:[1]
Lalu berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1987, wilayah Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[2]
Waktu Indonesia Barat mencakup beberapa provinsi, yaitu:
From Wiktionary, the free dictionary
Waktu Indonesia Barat (disingkat WIB) adalah salah satu dari tiga zona waktu yang digunakan di Indonesia, selain Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
WIB mencakup seluruh provinsi di Sumatra dan Jawa, serta provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
WIB menggunakan waktu standar UTC+07:00, yang berarti tujuh jam lebih cepat dari UTC.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 243 Tahun 1963, wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu dengan 3 waktu tolok, yaitu:[1]
Lalu berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1987, wilayah Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[2]
Waktu Indonesia Barat mencakup beberapa provinsi, yaitu:
KOMPAS.com - Indonesia menerapkan pembagian wilayah menjadi tiga zona waktu yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Pembagian waktu di Indonesia ini seperti diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 yang ditetapkan pada tanggal 26 November 1987 oleh Presiden Soeharto.
Baca juga: Pembagian Waktu di Indonesia serta Daftar Provinsi yang Masuk Zona WIB, WIT, dan WITA
Dilansir dari laman Gramedia, penentuan pembagian waktu di Indonesia menjadi tiga zona ini dilakukan sesuai dengan letak astronomis yaitu didasarkan pada posisi garis bujurnya.
Berdasarkan letak astronomisnya, wilayah Indonesia terletak di antara 95 derajat sampai 141 derajat Bujur Timur yang berarti panjang garis bujurnya adalah 46 derajat.
Baca juga: Konsep Pembagian Waktu di Indonesia
Karena dalam setiap satu jam bumi akan berputar pada porosnya (rotasi) sejauh 15 derajat, maka sesuai panjang garis bujurnya Indonesia akan memiliki tiga zona waktu.
Selain itu, letak astronomis juga digunakan untuk menetapkan selisih waktu secara internasional dari kota Greenwich, Inggris dengan rumus GMT + waktu pada daerah tersebut.
Baca juga: Tabel Perbedaan Waktu di Indonesia dengan Negara Lainnya
Untuk Indonesia bagian barat, perhitungan waktunya akan didasarkan pada pada bujur 105 derajat yang membuat adanya selisih waktu sekitar 7 jam lebih awal dari kota Greenwich (GMT+7).
Lebih lanjut, perbedaan waktu WIB dengan WITA adalah satu jam lebih lambat dan WIB dengan WITA adalah dua jam lebih lambat.