Makna Logo Koperasi Lama
Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi
Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.
Kapas dan Padi (sebelah kanan)
Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).
Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.
Jenis Koperasi berdasarkan Luasan Daerah Kerjanya
Kapas dan Padi (Di sebelah kanan)
Logo koperasi berikutnya melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Timbangan diartikan sebagai keadilan sosial yang juga salah satu dasar koperasi. Logo koperasi satu ini bermakna bahwa semua anggota koperasi harus adil dan seimbang yang dilambangkan dengan 'rantai' dan 'padi-kapas'.
Pengertian Koperasi Menurut Ahli
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.
Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.
Jenis dan Tujuan Koperasi
Mengutip dari e-paper laman eprints.umm.ac.id, tujuan koperasi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 yang menyebutkan bahwa, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam pancasila, disebutkan bahwa koperasi Indonesia tidak bertujuan untuk melakukan persaingan, melainkan menciptakan sebuah bentuk kerja sama dengan banyak pihak di seluruh daerah. Artinya, tujuan utama koperasi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pelayanan usaha, jadi pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
Dimuat dari jurnal Pengaruh Ukuran Koperasi, Jenis Koperasi Serta Pengalaman Kepengurusan Manajemen Terhadap Kualitas Sistem Pengendalian Intern Pada Koperasi di Kabupaten Tabanan oleh Ni Made Intan Priliandani, dkk, dan Makalah Jenis, Bentuk dan Penjenjangan Koperasi oleh Miftahul Jannah, jenis koperasi dibedakan berdasarkan beberapa kelompok.
Makna Lambang pada Koperasi – Di Indonesia, keberadaan koperasi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem perekonomian negara. Pelayanan yang diberikan dalam koperasi kepada anggotanya cukup berkualitas dan bermutu sehingga keberadaan koperasi dapat lebih unggul dari badan usaha lain.
Lalu, apa tujuan dari pembentukan koperasi tersebut? Mengapa keberadaan koperasi dapat berpengaruh besar terhadap sistem perekonomian?
Apabila Grameds belum memahami mengenai tujuan dibentuknya koperasi dan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, yuk simak penjelasan berikut ini!
Berdasarkan tujuan koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, koperasi mempunyai tujuan sebagai berikut:
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Arti Logo Koperasi Baru "Mozaik Bunga"
Bunga merupakan simbol perkembangan serta kemajuan perkoperasian Indonesia. Mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. Empat Sudut Pandang
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi harus mampu untuk menyalurkan aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Tulisan "Koperasi Indonesia"
Sama seperti yang terdapat di lambang/logo koperasi pohon beringin, Tulisan pada logo koperasi ini menunjukkan identitas, dan juga melambangkan kepribadian Koperasi rakyat Indonesia yang merupakan sistem ekonomi yang menggerakkan perekonomian Indonesia.
Warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya. Warna Pastel juga dapat memberikan kesan yang kalem sekaligus berwibawa.
Makna Lambang pada Koperasi – Di Indonesia, keberadaan koperasi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem perekonomian negara. Pelayanan yang diberikan dalam koperasi kepada anggotanya cukup berkualitas dan bermutu sehingga keberadaan koperasi dapat lebih unggul dari badan usaha lain.
Lalu, apa tujuan dari pembentukan koperasi tersebut? Mengapa keberadaan koperasi dapat berpengaruh besar terhadap sistem perekonomian?
Apabila Grameds belum memahami mengenai tujuan dibentuknya koperasi dan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, yuk simak penjelasan berikut ini!
Berdasarkan tujuan koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, koperasi mempunyai tujuan sebagai berikut:
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
C. Berdasarkan Keanggotaannya
Anggotanya adalah para pegawai negeri pusat dan daerah. Koperasi jenis ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya (Pegawai Negeri) dan didirikan di lingkup departemen atau suatu instansi.
Anggotanya adalah para pedagang pasar.
Anggotanya adalah masyarakat pedesaan yang berfokus pada kegiatan usaha ekonomi pedesaan, biasanya di bidang pertanian. Kegiatan yang dilakukan dalam KUD adalah menyediakan pupuk, pemberantas hama tanaman, benih tanaman, alat pertanian, hingga penyuluhan teknis pertanian.
Anggotanya adalah para warga sekolah yakni guru, karyawan, dan siswa. Jenis koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, jajanan ringan, dan lain-lain. Selain itu, keberadaan koperasi sekolah ini dapat melatih siswa untuk berorganisasi, tanggung jawab, serta jujur.
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4, keberadaan koperasi mempunyai peran dan fungsi tertentu, yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5, sebuah koperasi dapat bergerak menggunakan prinsip-prinsip berikut:
Dilansir dari https://koperasi.kulonprogokab.go.id/ logo koperasi telah mengalami perubahan. Sebelumnya pada 1947 hingga 2012 logo koperasi menggunakan lambang seperti di atas, tetapi pada tahun 2012 akhirnya koperasi menggantinya dengan lambang berbentuk mozaik bunga.
Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung lama. Maka berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia No.SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 mengenai Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia, lambang dari koperasi yang berbentuk mozaik bunga tersebut dinyatakan untuk diubah kembali ke lambang awal.
Alasan perubahan kembali lambang tersebut adalah sesuai aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menghendaki lambang koperasi Indonesia dikembalikan menjadi lambang yang sebagaimana telah ditetapkan saat pertama kali.
Kapas dan Padi (sebelah kanan)
Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).
Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.