Dprd Jatim Dipanggil Kpk
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhammad Fawait (MF) pada Selasa, 12 November 2024. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta diperiksa ulang. “Saksi (MF) meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024. Fawait mau dimintai keterangan soal kasus suap dana hibah di Jatim. Tessa belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan ulang untuknya. Penyidik akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan setelah Fawait meminta diperiksa ulang. Informasi mendetail dikabarkan nanti.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (11/11/2024), memanggil tujuh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Mereka yang dipanggil masing-masing Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH).
Penyidik KPK juga memanggil Hudiyono mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim, serta Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan pihak swasta.
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK memeriksa ketujuh orang tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH,” ujarnya di Jakarta.
Tapi, Tessa belum menyampaikan materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK kepada para saksi, serta kehadiran saksi untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.
Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.
Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. (rid/ipg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Mahhud selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Tahun Anggaran 2021-2022, Kamis (24/10).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Mahhud belum dilakukan penahanan.
"Terperiksa hadir, didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022 dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode tahun 2019-2024 Fauzan Adima yang juga berstatus tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Sampang.
Namun, pemeriksaan tersebut belum masuk ke materi pokok.
"Tersangka hadir namun tak didampingi penasihat hukum sehingga penyidik belum bisa masuk pada materi perkara," kata Tessa.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dipanggil untuk diperiksa yaitu:
Mohammad Baharuddin Yusuf (swasta)Akh. Munir Suudi (swasta)Moch S. Arifin (swasta)Abdus Shomad (swasta)Wiwik Endahwati (Kepala Sekolah SDIU AI Maslachah)Rudi Wahyu (Manajemen Begawan Apartemen)Syamsul Arifin (swastaRahayu Ratnawati (staf kantor notaris/PPAT Kika Maryantika)Namun, saksi Munir Suudi, Moch S. Arifin dan Rahayu mangkir dari panggilan.
Sementara untuk saksi lainnya, tim penyidik KPK mendalami perihal pengajuan, pencairan, pemotongan dan pengelolaan dana hibah. Kemudian juga mengenai jual beli aset kepada tersangka dan keluarga.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 12 saksi dipanggil penyidik hari ini, 13 November 2024. “Pemeriksaan dilakukan (di) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024. Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi. Mereka yakni YWS, BW, PAS, AH, BJ, BR, BA, DP, DW, DAV, ABB, dan BKA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan dari 12 saksi yang dipanggil merupakan mantan anggota DPRD Jatim. Mereka yakni Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diah Amaliyah Verawatiningsih, A Basuki Babussalam, dan Benyamin Kristi Anto. Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan 12 saksi itu. Informasi itu baru dibeberkan setelah pemeriksaan rampung.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
KPK akan memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 Anwar Sadad terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. KPK akan menelusuri ada tidaknya aliran dana yang diterima Anwar dari kasus tersebut.
"Terkait aliran dana kepada saudara AS ditunggu saja mungkin dalam waktu dekat akan segera dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. KPK kini menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa mengatakan para saksi yang telah diperiksa antara lain Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudyono dan dari pihak swasta yakni Mohamad Yeni Siswato, Putri Andriani Santoso, Agus Hermawan. Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Rabu (13/11).
"Didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (15/11).
Tessa mengatakan penyidik KPK juga telah memeriksa tujuh saksi, yaitu Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam dan Benjamin Kristi Anto. Mereka diperiksa terkait proses penganggaran, pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat.
"Didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan," ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.